Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Travel Pro – International

Travel Pro – International

Sharing is Caring

Perlindungan Maksimal dalam
Perjalanan Luar Negeri Anda

Perlindungan pembatalan & perubahan perjalanan

Pengobatan di luar negri tanpa batasan biaya untuk plan tertinggi

Santunan kecelakaan diri & cacat tetap

Kertelambatan keberangkatan & bagasi selama minimal 4 jam

24-hour Emergency Assistance

Perlindungan kerusakan & kehilangan bagasi

TravelPro International Insurance-Enhanced

Single Trip TravelPro

Memberikan ketenangan dalam perjalanan, kemanapun tujuan Anda.

  1. Pembatalan dan perubahan perjalanan (sebelum keberangkatan dari tempat tinggal untuk memulai perjalanan)
    * Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
  2. Biaya medis dan biaya terkait medis di luar negeri
    * Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
  3. Pemulangan jenazah atau biaya pemakaman di luar negeri
    * Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
  4. Kepulangan lebih awal
    * Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
  5. Gangguan perjalanan dan kehilangan transportasi lanjutan tanpa masa tunggu
    (untuk kehilangan transportasi lanjutan hanya berlaku untuk penerbangan lanjutan dengan maskapai yang berbeda dan jarak antara penerbangan lanjutan minimal 6 jam)
    * Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
    * Tambahan manfaat untuk karantina
  6. Penundaan perjalanan
    • Penundaan Perjalanan hanya 4 jam
    • Penundaan Perjalanan, khusus untuk Maskapai, menjamin alasan penundaaan penerbangan atas sebab apapun
  7. Jaminan bagasi, termasuk kerugian barang-barang bagasi pribadi, penundaan bagasi, penyalahgunaan kartu kredit, kehilangan dokumen perjalanan, dan pencurian uang pribadi
    * Penundaan Bagasi untuk setiap periode
    4 jam berturut-turut
  8. Jaminan kecelakaan diri
  9. Tanggung jawab pribadi
  10.  

1.Kriteria Kelayakan:
Polis ini hanya tersedia untuk Anda, dalam hal:
(a)Anda adalah penduduk yang menetap atau bekerja di Indonesia;
(b)memiliki identifikasi yang berlaku di wilayah Indonesia seperti KTP, Kitas, Kitap, visa kunjungan jangka waktu lama;
(c)memulai dan mengakhiri Perjalanan Anda di wilayah Indonesia (berlaku untuk Perjalanan pulang-pergi);
(d)telah membayar sepenuhnya Premi Anda;
(e)telah membeli Polis ini sebelum Jadwal Keberangkatan Anda untuk meninggalkan wilayah Indonesia;
(f)berusia paling tidak 14 (empat belas) hari dari hari kelahiran Anda atau tidak lebih dari 84 (delapan puluh empat) tahun kecuali dinyatakan lain di dalam Sertifikat Asuransi Anda. Umur Anda ditentukan pada Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda seperti yang tertera di dalam Sertifikat Asuransi Anda. Jika Anda berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih tua, jumlah maksimal yang akan Kami bayarkan untuk Bagian Biaya Medis dan Jaminan Kecelakaan Diri akan berbeda dari yang lainnya, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Tabel Manfaat dari Plan yang Anda beli. Semua Manfaat lainnya akan tetap berlaku 100% (seratus persen).p berlaku 100% (seratus persen).

2.Batas pertanggungan Anda:
(a)Jika Anda telah membeli asuransi individu untuk menanggung satu orang saja, batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda berlaku untuk satu Tertanggung.
(b)Jika Anda telah membeli asuransi dua orang untuk menanggung dua Tertanggung, batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi berlaku untuk masing-masing Tertanggung.
(c)Jika Anda telah membeli asuransi untuk keluarga yang menanggung Anda, pasangan Anda dan anak yang masih bergantung, maka pertanggungan Anda:

-Untuk setiap Tertanggung, dengan batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda
-Untuk semua Tertanggung, total batas adalah 250% kali dari batas yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi Anda

3.Periode yang ditanggung atas perjalanan pulang pergi ke luar negeri.
Pertanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagaimana diatur di bawah ini:

(a)Pembatalan dan Perubahan Perjalanan, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yangterjadi paling akhir:

-24 (dua puluh empat) jam dari Tanggal dan Waktu Diterbitkannya Polis; atau
-tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung berdasarkan Polis dan berakhir saat mana yang lebih dahulu terjadi:
-Tanggal dan Waktu Efektif Polis; atau
-Tanggal Dimulainya Perjalanan; atau
-Saat Anda tiba di titik pemeriksaan imigrasi di Indonesia untuk memulai Perjalanan Anda

(b)Kecelakaan Diri.
Pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir
-Keberangkatan Anda dari Rumah atau tempat kerja Anda di Indonesia untuk melakukan Perjalanan ke titik pemeriksaan Imigrasi untuk Perjalanan Anda; atau
-3 (tiga) jam sebelum Jadwal Keberangkatan Anda dengan Alat Transportasi yang Ditanggung dari Indonesia; atau
-Tanggal dan waktu efektif Polis Anda; dan berakhir disaat mana yang lebih dahulu terjadi;
-Saat Anda tiba di rumah atau tempat kerja setelah kembalinya Anda ke Indonesia; atau
-3 (tiga) jam setelah Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
-Tanggal Berakhirnya Polis Anda;

(c)Sehubungan dengan bagian-bagian Polis lainnya, pertanggungan dimulai pada Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda dan Anda telah melewati check-point keberangkatan di Indonesia untuk
Perjalanan Anda, dan berakhir saat, yang mana yang lebih dahulu terjadi:
-Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
-Tanggal berakhirnya Polis Anda.

  1. Pengecualian
  2. Perang
    Perang yang dideklarasikan atau tidak dideklarasikan, setiap tindakan Perang, Perang saudara, invasi, revolusi, pemberontakan atau kejadian serupa yang dideklarasikan atau tidak dideklarasikan.
    2.Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
    (a)Anda atau Teman Perjalanan atau Kerabat Anda melakukan bunuh diri atau menyakiti diri atau mencoba bunuh diri; atau
    (b)Anda, Teman Perjalanan atau Kerabat Anda sengaja melukai diri atau terpapar terhadap bahaya luar biasa (kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan kehidupan manusia).
    3.Untuk pengecualian lebih lanjut dapat dilihat secara lengkap pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum di website www.allianz.co.id atau melalui QR Code pada halaman ini

Perlu Anda Ketahui:
Polis ini tidak menjamin sakit/penyakit yang sudah ada sebelumnya (existing health condition)

5.Pembatasannegaratujuanperjalanan:Afghanistan,DemocraticRepublicofCongo, Cuba, Iran, Iraq, Liberia, North Korea, Sudan, Syria, dan Crimea Region of Ukraine.
Untuk menghindari keraguan, Kamitidakakanmemberikan perlindungandanKamitidak bertanggungjawabuntukmembayarklaimapapunatau memberikanmanfaatapapundi bawahketentuanpertanggungantersebut,pembayaran klaimataupemberianmanfaattersebut yangakanmengeksposKamiatassegalasanksi, laranganataupembatasanberdasarkanresolusi PerserikatanBangsa-Bangsaatausanksi perdagangan,ekonomi,hukumatauperaturan perundang-undangandiUniEropa,Amerika Serikatdan/atauhukumatauperaturansanksiekonomi atauperdagangannasionallainnya yang berlaku.

Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran kepada Tertanggung. Kami senantiasa mempertahankan kinerja untuk melebihi minimum kecukupan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Risiko Operasional
Risiko yang berkaitan dengan proses operasional Kami, termasuk aplikasi sistem, maupun peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Kami.

Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Risiko perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di dalam dan di luar negeri, atau perubahan undang-undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha serta dapat mempengaruhi kinerja investasi dan kinerja Kami.

Untuk Brosur tentang travel pro, silakan unduh dibrosur-travelpro-single-trip-update

Hitung Premi Travel Pro

(Khusus perjalanan singkat luar negeri)

Seluruh Sistem Kami telah mengikuti UU Perlindungan Data. 

Sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai data pribadi Anda. Jangan berikan data pribadi Anda tanpa otorisasi legal kami.

error: Content is protected !!