Sharing is Caring
Kenyamanan Anda bersama Group
kemanapun Tujuan Anda.
Perlindungan untuk satu grup Anda ke luar negeri
Pilihan plan yang flexibel
Pengobatan di luar negri tanpa batasan biaya untuk plan tertinggi
Santunan kecelakaan diri & cacat tetap
24 jam layanan bantuan dan darurat di seluruh dunia
Pengobatan di luar negri tanpa batasan biaya untuk plan tertinggi
Karakteristik Produk
Seluruh Nasabah yang menetap dan bekerja di Indonesia dapat membeli produk TravelPRO International Insurance – Enhanced, dengan usia:
Anak – anak usia 14 hari – 17 tahun (sebelum usia 18 tahun)
Dewasa usia 18 tahun – 69 tahun (sebelum usia 70 tahun)
Usia lanjut usia 70 tahun – 84 tahun (sebelum usia 85 tahun)
Untuk Polis Grup, minimal peserta dalam satu grup adalah 10 orang dan harus berpergian secara bersama – sama untuk seluruh Perjalanan dengan jadwal yang sama.
Lama maksimum perjalanan adalah 31 hari.
Memberikan perlindungan menyeluruh dan terjangkau untuk perjalanan Internasional untuk satu grup Anda, dan pilihan yang Plan yang fleksibel sesuai kebutuhan Anda
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan
Jika Anda terhalang untuk melakukan perjalanan sebagai akibat dari alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Polis Group TravelPRO International Insurance – Enhanced dan memaksa Anda membatalkan perjalanan Anda, termasuk apabila Anda menderita sakit karena Epidemi/Pandemi sehingga harus melakukan pembatalan atau perubahan perjalanan, kami akan membayar biaya yang telah dibayar dimuka dan tidak dapat dikembalikan kepada Anda.
Jika Anda harus mengubah perjalanan Anda sebagai akibat dari alasan-alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced , kami akan membayar biaya tambahan yang wajar yang Anda bayarkan untuk menjadwal ulang perjalanan Anda, maksimum sesuai dengan limit plan Anda.
Biaya Medis di Luar Negeri
Kami akan membayar kepada Anda untuk biaya medis yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan atau dibayarkan akibat cedera atau penyakit serius termasuk karena virus yang telah dinyatakan sebagai Epidemi atau Pandemi yang Anda derita selama Perjalanan Anda, selama tidak di kecualikan pada Polis Anda, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Terkait Medis Darurat di Luar Negeri
Evakuasi dan Repatriasi Medis Darurat
Jika akibat dari cidera atau penyakit yang terjadi saat Anda melakukan Perjalanan Anda dan jika berdasarkan pendapat Allianz, hal tersebut secara medis dinilai tepat untuk memindahkan Anda ke lokasi lain untuk perawatan medis atau mengembalikan Anda ke Indonesia, Kami akan mengatur evakuasi menggunakan cara yang menurut Kami paling sesuai berdasarkan keparahan kondisi medis Anda.
Orang yang Mendampingi
Jika Anda dirawat inap dirumah sakit atau meninggal dunia di luar negri dan atau di tempat tujuan perjalanan Anda karna penyakit serius atau cidera dan tidak ada anggota keluarga dekat yang sudah dewasa yang menyertai anda dalam pejalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi, akomodasi maupun biaya perubahan perjalanan bagi pendamping, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Perlindungan Anak
Dalam hal berpergian dengan anak dan Anda harus dirawat selama perjalanan dan tidak ada orang dewasa lain yang menemani anak Anda, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi dan akomodasi bagi anggota keluarga dekat untuk mengurus dan menemani anak Anda kembali, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya telepon yang dikeluarkan dan dibayar oleh Anda untuk penggunaan ponsel pribadi atau pihak ketiga dan penggunaan internet atau telepon menggunakan sambungan LAN standar, hanya untuk mendapatkan layanan jasa Perusahaan Layanan Bantuan dalam kondisi Medis Darurat, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Pengobatan Lanjutan di Indonesia
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk Biaya Medis yang wajar dan diperlukan yang Anda keluarkan dan bayarkan untuk perawatan lanjutan di Indonesia atas Penyakit Serius atau Cidera yang Anda alami, dan pertama kali menerima pengobatan berdasarkan Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced ketika melakukan Perjalanan ke Luar Negeri.
Jaminan ini harus diberikan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kembalinya Anda ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Medis dan Terkait Medis
Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman
Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari Penyakit Serius atau Cidera saat Anda melakukan Perjalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah Anda ke Indonesia untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian Anda di luar negeri sampai dengan jumlah yang Kami akan bayarkan jika jenazah Anda akan dipulangkan ke Indonesia, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Ketidaknyamanan Perjalanan
Kepulangan lebih awal
Jika setelah memulai perjalanan, Anda mengurangi periode perjalanan dan kembali ke rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin dalam Polis Group TravelPRO International Insurance – Enhanced, kami akan membayar biaya yang timbul akibat kepulangan ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Manfaat ini juga menjamin jaminan Epidemi/Pandemi dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis.
Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
Gangguan Perjalanan
Jika melakukan perjalanan ke Luar Negeri, Perjalanan Anda secara tidak terduga terganggu selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut karena kejadian yang ditanggung dalam Polis Group TravelPRO International Insurance – Enhanced, kami akan membayar biaya tambahan yang wajar untuk biaya transportasi, akomodasi, biaya perpanjangan parkir dan biaya lainnya seperti yang dijelaskan pada Polis sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Dalam hal Anda di Karantina selama Perjalanan Anda atau tempat tujuan Perjalanan Anda karena Anda terpapar Penyakit menular selain Epidemi/Pandemi, dan terpapar Epidemi/Pandemi, kami akan membayarkan tambahan akomodasi per hari sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Transportasi Lanjutan
Jika selama perjalanan, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai dengan yang dijadwalkan dikarenakan hal – hal yang tidak terduga seperti yang dijelaskan pada Polis TravelPRO, maka Kami akan membayar biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan. Jarak minimum antara waktu kedatangan Anda dengan waktu keberangkatan Perjalanan lanjutan adalah sebagaimana telah ditetapkan pada Sertifikat Asuransi Anda. Untuk Polis TravelPro, minimum jarak antara waktu kedatangan dan keberangkatan penerbangan lanjutan minimal 6 jam dan hanya berlaku untuk maskapai penerbangan yang berbeda.
Penggantian yang akan Kami berikan adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Penundaan Penerbangan
Dalam hal Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dipesan dan dibayar dimana telah Anda atur untuk perjalanan, tertunda dari waktu keberangkatan atau kedatangan yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang diberikan kepada Anda oleh penyedia Alat Transportasi yang Ditanggung, dan sebagai akibat langsung dari satu atau lebih kejadian-kejadian yang dijamin dalam Polis TravelPro, maka kami akan membayar sejumlah nilai untuk setiap 4 (empat) jam periode penundaan, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Barang dan Bagasi
Kehilangan Barang Bagasi Pribadi
Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan yang timbul akibat:
- pencurian atau perampasan atau perampokan; atau
- ketika dalam penjagaan dan pengawasan dari Alat Transportasi yang Ditanggung atau Penyedia Layanan akomodasi yang sudah dibayar.
Atas kebijaksanaan Kami sendiri, Kami akan memiliki wewenang untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Polis.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Penundaan Bagasi
Jika selama Perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi oleh maskapai penerbangan untuk minimum periode penundaan seperti yang tertera pada Tabel Manfaat pada Sertifikat Asuransi Anda setelah kedatangan Anda di tempat tujuan Perjalanan Anda.Untuk Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced, periode penundaan bagasi adalah 4 jam berturut – turut setelah kedatangan Anda di tempat tujuan. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Dokumen Perjalanan
Jika Paspor, Visa, Kartu Identitas atau Kartu Izin Masuk Anda dicuri atau rusak selama perjalanan, kami akan membayar biaya transportasi yang wajar dan terjadwal, akomodasi dan biaya penggantian yang wajar dan perlu, dan yang Anda benar-benar bayarkan untuk mengamankan Paspor, Visa atau dokumen perjalanan darurat yang relevan untuk memungkinkan dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Pencurian Uang Pribadi
Jika uang pribadi (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. Kami akan membayar kepada Anda sampai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dijamin dalam Polis TravelPro International Insurance – Enhanced.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih
Kecelakaan Diri
Kematian Akibat Kecelakaan Usia Peserta 14 Hari – 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan atas kematian Peserta akibat kecelakaan atau penyakit yang diderita selama perjalanan Anda.
Cacat Tetap Usia Peserta 14 Hari – 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan atau penyakit yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan cacat tetap yang dijamin dalam Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced.
Kematian atau Cacat Tetap Usia Peserta 17 – 84 Tahun (sebelum usia 85 tahun)
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan atau penyakit yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan kematian atau cacat tetap yang dijamin dalam Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced.
Perpanjangan Polis Otomatis
Kami akan memperpanjang otomatis periode asuransi selama Anda berada di Luar Negeri, berdasarkan Polis ini tanpa tambahan Premi:
Untuk 10 (sepuluh) hari berturut-turut jika terjadi situasi diluar kendali Anda; dan Anda bukanlah penyebab dari keterlambatan tersebut; atau
Untuk 30 (tiga puluh) hari berturut-turut jika Anda dirawat di Rumah Sakit atau dikarantina di Luar Negeri dan alasan rawat inap Rumah Sakit atau karantina tersebut ditanggung dalam Polis ini; atau
Untuk 48 (empat puluh delapan) hari berturut-turut jika Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan udara.
Sudah menjadi ketentuan dari pertanggungan Polis TravelPro International Insurance – Enhanced bahwa Anda wajib melakukan setiap usaha untuk kembali ke rumah pada kesempatan pertama yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut untuk bagian ini seperti yang dijelaskan pada Polis.
Bantuan Darurat 24 jam di Seluruh Dunia
Kami bekerjasama dengan berbagai perusahaan rekanan untuk memberikan Anda berbagai bantuan darurat Medis selama 24 Jam. Layanan ini termasuk saran medis, rujukan dari dokter, spesialist, rumah sakit, pengacara, penerjemah, dan lain – lain seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam Polis.
Syarat dan Ketentuan
Apabila Anda merubah rencana perjalanan, Anda dapat meminta perubahan Polis dengan menghubungi AllianzCare 1500136 atau Travel@allianz.co.id, sebelum tanggal perjalanan Anda.
Seluruh syarat dan ketentuan untuk kebijakan asuransi perjalanan tersedia dalam Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced, baca dan pahami kembali Polis Anda untuk dapat lebih mengerti syarat dan ketetuan Polis lebih lanjut
TravelPro International Insurance-Enhanced
Jenis Polis: Group
Memberikan ketenangan dalam perjalanan, kemanapun tujuan Anda.
- Pembatalan dan perubahan perjalanan
(sebelum keberangkatan dari tempat tinggal untuk memulai perjalanan)
*Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi - Biaya medis dan biaya terkait medis di luar negeri
*Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi - Pemulangan jenazah atau biaya pemakaman di luar negeri
*Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
- Kepulangan lebih awal
*Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
- Penundaan perjalanan
*Penundaan Perjalanan untuk setiap periode 4 jam berturut-turut
*Penundaan Perjalanan, khusus untuk Maskapai, menjamin alasan penundaaan penerbangan atas sebab apapun - Jaminan bagasi, termasuk kerugian barang-barang bagasi pribadi, penundaan bagasi, penyalahgunaankartu kredit, kehilangan dokumen perjalanan,dan pencurian uang pribadi
*Penundaan Bagasi untuk setiap periode 4 jam berturut-turut - Jaminan kecelakaan diri
- Gangguan perjalanan dan
- kehilangan transportasi lanjutan
- tanpa masa tunggu
(untuk kehilangan transportasi lanjutan hanya berlaku untuk penerbangan lanjutan dengan maskapai yang berbeda dan jarak antarapenerbangan lanjutan minimal 6 jam)
Penting untuk Anda
- Manfaat cashless untuk biaya pengobatan yang dijamin*
- Menjamin kegiatan wisata dan olahraga amatir selama perjalanan** Layanan bantuan dan darurat tersedia 24 jam di seluruh dunia
- Tidak ada resiko sendiri
) Setelah mendapatkan arahan dan konfirmasi dari Allianz
**) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisata dan olahraga amatir dijelaskan lebih lanjut dalam
Polis dan Ringkasan Informasi Produk
1.Kriteria kelayakan:
Polis ini hanya tersedia untuk Anda, dalam hal:
(a)Anda adalah penduduk yang menetap atau bekerja di Indonesia;
(b)memiliki identifikasi yang berlaku di wilayah Indonesia seperti KTP, Kitas, Kitap, visa kunjungan jangka waktu lama;
(c)memulai dan mengakhiri Perjalanan Anda di wilayah Indonesia (berlaku untuk Perjalanan pulang-pergi);
(d)telah membayar sepenuhnya Premi Anda;
(e)telah membeli Polis ini sebelum Jadwal Keberangkatan Anda untuk meninggalkan wilayah Indonesia;
(f)berusia paling tidak 14 (empat belas) hari dari hari kelahiran Anda atau tidak lebih dari 84 (delapan puluh empat) tahun kecuali dinyatakan lain di dalam Sertifikat Asuransi Anda. Umur Anda ditentukan pada Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda seperti yang tertera di dalam Sertifikat Asuransi Anda. Jika Anda berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih tua, jumlah maksimal yang akan Kami bayarkan untuk Bagian Biaya Medis dan Jaminan Kecelakaan Diri akan berbeda dari yang lainnya, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Tabel Manfaat dari Plan yang Anda beli. Semua Manfaat lainnya akan tetap berlaku 100% (seratus persen).
2.Ketentuan khusus untuk Polis Grup:
(a)Satu Grup terdiri dari minimal 10 orang
(b)Anda dan Grup perjalanan Anda harus berpergian secara bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama
3.Periode yang ditanggung atas perjalanan pulang pergi ke luar negeri.
Pertanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagaimana diatur di bawah ini:
(a)Pembatalan dan Perubahan Perjalanan, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
-24 (dua puluh empat) jam dari Tanggal dan Waktu Diterbitkannya Polis; atau
-tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung berdasarkan Polis dan berakhir saat mana yang lebih dahulu terjadi:
-Tanggal dan Waktu Efektif Polis; atau
-Tanggal Dimulainya Perjalanan; atau
-Saat Anda tiba di titik pemeriksaan imigrasi di Indonesia untuk memulai Perjalanan Anda.
(b)Kecelakaan Diri
Pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
-Keberangkatan Anda dari Rumah atau tempat kerja Anda di Indonesia untuk melakukan Perjalanan ke titik pemeriksaan Imigrasi untuk Perjalanan Anda; atau
-3 (tiga) jam sebelum Jadwal Keberangkatan Anda dengan Alat Transportasi yang Ditanggung dari Indonesia; atau
-Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda; dan berakhir disaat mana yang lebih dahulu terjadi;
-Saat Anda tiba di rumah atau tempat kerja setelah kembalinya Anda ke Indonesia; atau
-3 (tiga) jam setelah Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
-Tanggal Berakhirnya Polis Anda;
(c)Sehubungan dengan bagian-bagian Polis lainnya, pertanggungan dimulai pada Tanggal dan
Waktu Efektif Polis Anda dan Anda telah melewati check-point keberangkatan di Indonesia untuk Perjalanan Anda, dan berakhir saat, yang mana yang lebih dahulu terjadi:
-Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
-Tanggal berakhirnya Polis Anda.
- Pengecualian
1. Perang
Perang yang dideklarasikan atau tidak dideklarasikan, setiap tindakan Perang, Perang saudara, invasi, revolusi, pemberontakan atau kejadian serupa yang dideklarasikan atau tidak dideklarasikan.
2.Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
(a)Anda atau Teman Perjalanan atau Kerabat Anda melakukan bunuh diri atau menyakiti diri atau mencoba bunuh diri; atau
(b)Anda, Teman Perjalanan atau Kerabat Anda sengaja melukai diri atau terpapar terhadap bahaya luar biasa (kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan kehidupan manusia).
3.Untuk pengecualian lebih lanjut dapat dilihat secara lengkap pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum di website www.allianz.co.id atau melalui QR Code pada halaman ini
Perlu Anda Ketahui:
Polis ini tidak menjamin sakit/penyakit yang sudah ada sebelumnya (existing health condition)
5.Pembatasan negara tujuan perjalanan: Afghanistan, Democratic Republic of Congo, Cuba, Iran, Iraq, Liberia, North Korea, Sudan, Syria, dan Crimea Region of Ukraine.
Untuk menghindari keraguan, Kami tidak akan memberikan perlindungan dan Kami tidak bertanggung jawab untuk membayar klaim apapun atau memberikan manfaat apapun di bawah ketentuan pertanggungan tersebut, pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut yang akan mengekspos Kami atas segala sanksi, larangan atau pembatasan berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sanksi perdagangan, ekonomi, hukum atau peraturan perundang-undangan di Uni Eropa, Amerika Serikat dan/atau hukum atau peraturan sanksi ekonomi atau perdagangan nasional lainnya yang berlaku.
6.Premi sudah termasuk biaya administrasi dan biaya akuisisi.
7.Jika Polis Anda adalah Polis Perjalanan sekali jalan kelompok/group, lama maksimum
Perjalanan tidak melebihi 31 hari.
8.Informasi Pengajuan Klaim
Email: travelclaim@allianz.co.id
AllianzCare : 1500 136 (dari Indonesia)
+6221 50858886 (dari luar negeri)
Travel Claim Portal : https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-perjalanan
Pemberitahuan Klaim
Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegera mungkin namun tidak lebih dari Sembilan puluh (90) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.Jika Pemegang Polis tidak melengkapi dokumen klaim dalam kurun waktu 90 hari dengan alasan yang wajar, maka dokumen harus diserahkan tidak lebih dari 1 tahun semenjak tanggal kejadian. Ketidakpatuhan akan otomatis membatalkan klaim.
Dokumen Klaim
Dokumen wajib:
1.Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim.
2.Asli Boarding Pass
3.Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
4.Fotokopi paspor halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan.
Dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim.
Kami mungkin memerlukan bukti lain untuk mendukung klaim Anda tergantung pada keadaan,
dalam hal ini Kami akan menghubungi Anda atau Anda dapat mengunduh pada Ringkasan
Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum di website www.allianz.co.id atau melalui QR code pada halaman ini.
Pembayaran klaim
Pembayaran Klaim akan dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender (tergantung kompleksitas dari Klaim) setelah dokumen klaim lengkap dan benar diterima oleh Kami sesuai yang dimintakan dan persetujuan atau pengakuan Kami mengenai Klaim kepada Tertanggung.
Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran kepada Tertanggung. Kami senantiasa mempertahankan kinerja untuk melebihi minimum kecukupan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Risiko Operasional
Risiko yang berkaitan dengan proses operasional Kami, termasuk aplikasi sistem, maupun peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Kami.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Risiko perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di dalam dan di luar negeri, atau perubahan undang-undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha serta dapat mempengaruhi kinerja investasi dan kinerja Kami.
Hubungi Saya
Cristine Liman
- Allianz MDRT MDiT Business Partner
- 0815-900-8573