Legacy MAX
Legacy Max adalah sebuah produk asuransi jiwa tradisional Syariah yang memiliki manfaat Pengembalian Premi atau kontribusi. Diluncurkan pada bulan Maret 2024, Allianz siap memberikan solusi asuransi Jiwa yang terbaik untuk masa depan keluarga tersayang. Manfaat yang diberikan adalah Manfaat Meninggal Dunia hingga pihak yang diasuransikan berusia 120 tahun. Tersedia manfaat Booster dan Manfaat Hidup (Premi kembali) hingga 100%.
Manfaat Asuransi jiwa bertujuan agar pencari nafkah atau kepala keluarga bisa mencintai keluarganya tidak hanya seumur hidup dia, tapi seumur hidup keluarganya.
Jika pencari nafkah meninggal dunia, tentu akan berdampak bagi keluarga yang ditinggalkan, yaitu
- Hilangnya pendapatan untuk biaya hidup
- Tabungan & aset terpakai untuk biaya hidup
- Rencana keuangan masa depan batal karena tidak ada dana.
Legacy MAX adalah solusi paling tepat untuk Perencanaan waris, Solusi Dana Pensiun, Business Continuity Plan, Education Continuity plan bahkan Pajak waris untuk menjaga Aset dan finansial keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga sehingga rencana masa depan keluarga tetap tercapai.
Manfaat Legacy Max: Keamanan Finansial Terjamin untuk Keluarga Anda
- Manfaat meninggal dunia santunan 100% hingga 120 tahun
- Manfaat booster, yaitu penambahan santunan asuransi sebesar 10% setiap 10 tahun, hingga maksimal 50%. Manfaat ini diberikan pada tahun ke 15 atau tahun ke-25 (tergantung usia pihak yang diasuransikan ketika polis mulai berlaku).
- Manfaat hidup pengembalian kontribusi atau premi, yaitu Garansi pengembalian premi hingga 100% pada akhir tahun polis ke-15 atau ke-25
Jenis produk | Jiwa Dwiguna Tradisional Syariah |
Masa asuransi | Hingga usia tertanggung mencapai 120 tahun |
Mata uang | Rupiah |
Usia masuk tertanggung |
|
Pilihan masa Pembayaran Kontribusi | Kontribusi tunggal (single), 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun |
Usia masuk pemegang polis | 18 tahun - tidak ada maksimum Usia (ulang tahun terdekat). |
Usia masuk pembayar polis | 18 tahun - tidak ada maksimum Usia (ulang tahun terdekat). |
Kontribusi (Premi) | Besarnya Kontribusi TETAP (Fix and Flat) selama masa pembayaran. |
Potongan Kontribusi (Premi) | |
Cara Pembayaran Kontribusi |
|
Cuti Pembayaran kontribusi | tidak tersedia |
Minimum & Maksimum Uang Pertanggungan | Minimum Uang Pertanggungan: Rp 200.000.000 Catatan: Maksimum Uang Pertanggungan untuk Anak (hingga usia 17 tahun): Rp3.000.000.000 |
Masa tenggang (grace period) | 45 hari. |
Meninggal di masa tenggang | Cair Santunan Asuransi dikurangi kontribusi terhutang (jika ada) |
Pemeriksaan kesehatan |
|
Pemulihan Polis |
|
Pengecualian meninggal dunia | Polis ini tidak membayar uang pertanggungan dalam hal tertanggung meninggal dunia karena:
|
Yang dimaksud dengan Manfaat Booster pada Legacy Max adalah penambahan sebesar 10% dari Santunan Asuransi Dasar yang akan diberikan setiap 10 Tahun Polis sampai dengan maksimum 50% dari Santunan Asuransi Dasar.
Booster akan diberikan mulai awal Tahun Polis ke-15 atau Tahun Polis ke-25 (bergantung pada Usia Pihak Yang Diasuransikan pada Tanggal Polis Mulai Berlaku). Lihat tabel berikut :
Ketentuan Booster 50% adalah :
1. Memilih pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan.
2. Memilih korespondensi melalui email.
3. Memilih buku Polis versi elektronik.
4. Jika Pemegang Polis telah memilih cara pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ. Pemegang Polis tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa asuransi
5. Premi yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period
6.Tidak melakukan perubahan metode korespondensi yang sebelumnya melalui
email menjadi tidak email selama Masa Asuransi
Jika gagal memenuhi kriteria di atas, maka penambahan booster hanya berlaku 25% saja
- Manfaat Hidup (Pengembalian Premi) pada Legacy Max diberikan sesuai dengan ketentuan tabel berikut ini.
Syarat mendapatkan Manfaat Hidup sesuai persentase tabel di atas adalah :
1. Memilih pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan.
2. Memilih korespondensi melalui email.
3. Memilih buku Polis versi elektronik.
4. Jika Pemegang Polis telah memilih cara pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ. Pemegang Polis tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa asuransi
5. Premi yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period
6.Tidak melakukan perubahan metode korespondensi yang sebelumnya melalui
email menjadi tidak email selama Masa AsuransiJika gagal memenuhi kriteria di atas, maka Manfaat Hidup hanya berlaku 50% saja dari tabel di atas.
- Manfaat Hidup Pengembalian Premi ini baru akan diberikan setelah polis mencapai tahun tertentu seperti tabel di bawah ini :
- Manfaat Hidup hanya akan dibayarkan apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada akhir Tahun Polis ke-15 atau akhir Tahun Polis ke-25 (bergantung pada Usia Pihak Yang Diasuransikan pada Tanggal Polis Mulai Berlaku).
- Manfaat Hidup hanya akan dibayarkan satu kali selama Polis berlaku, dan akan berakhir setelah Pengelola membayarkan Manfaat Hidup tersebut kepada Peserta.
Di bawah ini adalah tabel Premi dengan setoran TAHUNAN, Uang pertanggungan 1 Milyar dan 5 Milyar. Dengan membayar secara Tahunan, maka nasabah mendapat diskon 2 bulan lebih murah jika dibandingkan membayar premi secara BULANAN.
Tabel Premi Legacy Max Santunan 1 Milyar :
Tabel Premi Legacy Max Santunan 5 Milyar :
Indahnya Legacy Max adalah Peserta berhak untuk mengajukan permohonan Wakaf atas pembayaran Santunan Asuransi. Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Wakaf dapat diajukan kepada Pengelola dengan memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
- Peserta, Pihak Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat harus melengkapi dan menandatangani Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) serta menyerahkan formulir tersebut kepada Pengelola;
- Maksimal Santunan Asuransi yang bisa diwakafkan adalah sebesar 45% dari nilai Santunan Asuransi pada saat klaim atas Manfaat Meninggal Dunia disetujui oleh Pengelola; dan Peserta, Pihak Yang Diasuransikan dan Penerima Manfaat harus mematuhi setiap syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) atau pun syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikan oleh Pengelola dan/atau lembaga wakaf yang dipilih.
- Permohonan Wakaf yang telahdisetujui oleh Pengelola akan dicantumkan dalam Data Polis dan/atau Endorsement. Form permohonan wakaf dan janji wakaf yang sudah diisi dan ditandatangani harus dikirimkan ke Pengelola (Allianz).
Daftar Lembaga Wakaf diantaranya sebagai berikut:
1. Dompet Dhuafa
2. Rumah Wakaf Indonesia
3. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
4. Inisiatif Wakaf (iWakaf)
5. Yayasan Baitulmaal Muamalat
6. Yayasan Kesejahteraan Madani
7. Perhimpunan Ikatan Da’I Indonesia (IKADI)
8. Yayasan Yatim Mandiri
9. Investa Cendekia Amanah
10. Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia
11. Yayasan Bakrie Amanah
Bagaimana? Murah sekali ya setorannya. Sudah siap menciptakan Warisan Milyaran fix pasti cair bagi keluarga tercinta? Hubungi Agen Allianz Terpercaya Cristine Liman
Tekan tombol whatsapp di bawah halaman ini.
Hubungi Saya
Cristine Liman
- Allianz MDRT MDiT Business Partner
- 0815-900-8573