Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Allisya Aman

Allisya Aman

Sharing is Caring

Allisya Aman adalah produk asuransi tradisional syariah dari Allianz Life Indonesia. Allisya Aman menyediakan manfaat asuransi jiwa dan penyakit kritis, sekaligus memberikan nilai tunai yang diinvestasikan dalam instrumen syariah rendah risiko sehingga sangat aman.

Manfaat Alissya Aman

Allisya Aman memberikan dua manfaat sbb:

  • Manfaat Asuransi

    1. 77 penyakit kritis sd usia 86 tahun sebesar 100% UP
    2. Meninggal dunia sd usia 86 tahun sebesar 200% UP
    3. Meninggal dunia karena kecelakaan sd usia 70 tahun sebesar 300% UP
    4. Meninggal dunia karena kecelakaan di transportasi umum sd usia 70 tahun sebesar 400% UP
    5. Meninggal dunia karena kecelakaan saat melaksanakan ibadah haji atau umrah sd usia 70 tahun sebesar 500% UP
      Dalam hal terjadi satu atau lebih dari risiko di atas, maka akan diberikan Santunan Asuransi ditambah potensi Saldo Tabungan yang terbentuk.
  • Manfaat Akhir Kontrak

Nilai tunai sebesar potensi Saldo Tabungan yang terbentuk jika peserta masih hidup pada usia 86 tahun saat tanggal pertanggungan berakhir. Saldo tabungan tidak dijamin tapi dana diinvestasikan pada instrumen investasi rendah risiko sehingga sangat aman.

 


Ilustrasi Manfaat

 

Manfaat Aman Perlindungan keluargaku

Bapak B usia 35 tahun mengambil polis Allisya Aman dengan Santunan Asuransi 500 juta, masa pembayaran 20 tahun, premi 16,575 juta per tahun. Total bayar premi selama 20 tahun = 16.575.000 x 20 tahun = 331.500.000.

Maka manfaat yang diperoleh Bapak B adalah:

  • Perlindungan dari 77 penyakit kritis sebesar 500 juta, sd usia 86 tahun, ditambah potensi Saldo Tabungan yang terbentuk.
  • Perlindungan dari meninggal dunia sebesar 1 miliar, sd usia 86 tahun, ditambah potensi Saldo Tabungan yang terbentuk.
  • Perlindungan dari meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 1,5 miliar, sd usia 70 tahun, ditambah potensi Saldo Tabungan yang terbentuk.
  • Perlindungan dari meninggal dunia karena kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum sebesar 2 miliar, sd usia 70 tahun, ditambah potensi Saldo Tabungan yang terbentuk.
  • Perlindungan dari meninggal dunia karena kecelakaan pada saat menjalankan ibadah haji atau umrah sebesar 2,5 miliar, sd usia 70 tahun, ditambah potensi Saldo Tabungan yang terbentuk.
  • Manfaat akhir kontrak sebesar potensi Saldo Tabungan yang terbentuk, jika masih hidup pada usia 86 tahun di tanggal berakhirnya asuransi.

 


Segi Syariah dalam Allisya Aman

Allisyah Aman Akad Perlindungan Keluargaku

Pertama, akad atau kontrak.

Ada dua akad yang ada dalam Allisya Aman.

  • Akad Tabarru, yaitu akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru dari Peserta untuk tujuan tolong-menolong di antara Para Peserta jika ada yang mengalami risiko. Dana yang terkumpul disimpan dalam rekaning Dana Tabarru milik para peserta.
  • Akad Wakalah bil Ujrah, yaitu pemberian kewenangan oleh Para Peserta kepada Allianz untuk mengelola dan menginvestasikan sejumlah Dana Tabarru dan Saldo Tabungan Peserta sesuai dengan kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (upah) sesuai dengan kesepakatan.

 

Kedua, bagi hasil Surplus Underwriting atau surplus klaim. Jika ada selisih lebih atas Dana Tabarru, 60% dimasukkan ke Saldo Tabungan peserta, 20% dimasukkan kembali ke Dana Tabarru sebagai dana cadangan klaim, dan 20% menjadi milik Alllianz sebagai keuntungan.

Ketiga, Iuran Tabarru. Ialah sejumlah uang yang diambil dari premi peserta untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta jika ada yang mengalami risiko. Uang ini dikumpulkan di rekening Dana Tabarru. Iuran Tabarru dikenakan sejak awal polis mulai hingga akhir masa perlindungan selama polis masih berlaku.

Keempat, penyaluran investasi. Dana tabungan para peserta diinvestasikan di instrumen-instrumen investasi yang sesuai ketentuan syariah, seperti di Deposito Syariah dan Sukuk (obligasi syariah).

 


Ujrah Akuisisi dan Pemeliharaan

Ujrah (biaya) akuisisi dan pemeliharaan tergantung masa pembayaran premi yang dipilih. Berikut tabelnya:

 


Ketentuan Umum

Bulanan, kuartalan, semesteran, tahunanSantuan AsuransiMinimum 100 juta, maksimum 5 miliar atau berdasarkan keputusan underwriting

Nama produk Allisya Aman (Allians Syariah Asuransi Kematian dan Penyakit Kritis)
Jenis produk Traditional whole life
Mata uang Rupiah
Usia masuk tertanggung 1 bulan sd 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia masuk pemegang polis Minimal 18 tahun
Masa pembayaran premi 5, 10, 15, 20 tahun, atau sama dengan masa asuransi
Masa asuransi – Untuk manfaat sakit kritis dan meninggal dunia sd usia 86 tahun– Untuk manfaat kecelakaan sd usia 70 tahun
Minimum premi – Bulanan: 300 ribu– Kuartalan: 810 ribu

– Semesteran: 1,560 juta

– Tahunan: 3 juta

Maksimum berdasarkan keputusan underwriting

Berakhirnya polis – Pada saat tertanggung meninggal dunia– Jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi

– Jika pemegang polis membatalkan kepesertaan di tengah masa asuransi

Dalam hal pemegang polis membatalkan kepesertaan di tengah masa asuransi, maka diperoleh nilai tunai sebesar yang ada pada saat itu (pada umumnya baru ada setelah lewat 2 tahun).


77 Penyakit Kritis yang Ditanggung

  1. Serangan Jantung Pertama
  2. Operasi Jantung Koroner
  3. Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
  4. Operasi Katup Jantung
  5. Operasi Pembuluh Aorta
  6. Pulmonary Arterial Hypertension Primer
  7. Sindrom Eisenmenger Berat
  8. Cardiomyopathy
  9. Endokarditis Infektif
  10. Kanker
  11. Stroke
  12. Kelumpuhan
  13. Multiple Sclerosis
  14. Penyakit Alzheimer/ Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat pulih kembali
  15. Koma
  16. Penyakit Parkinson
  17. Meningitis Bakteri
  18. Tumor Jinak Otak
  19. Ensefalitis (Radang Otak)
  20. Poliomyelitis
  21. Trauma Kepala Serius
  22. Bulbar Palsy Progresif
  23. Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir
  24. Penyakit Hati Kronis
  25. Tuli (Hilangnya fungsi Indra pendengaran)
  26. Kebutaan
  27. Anemia Aplastik
  28. Hepatitis Fulminan
  29. Luka Bakar
  30. Skleroderma Progresif
  31. Rheumatoid Arthritis Berat
  32. Gagal Ginjal
  33. Transplantasi Organ Vital Tubuh
  34. Muscular Dystrophy
  35. Sistemik Lupus Eritematosus (Systemic Lupus Erythematosus)
  36. HIV yang didapatkan melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan
  37. Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
  38. Penyakit Kolitis Ulseratif Berat (Crohn’s disease)
  39. Myasthenia Gravis
  40. Atrofi Otot Progresif
  41. Supranuclear Palsy Progresif
  42. Hepatitis Autoimun Kronis
  43. Insufisiensi Adrenal Kronis
  44. Osteogenesis imperfecta
  45. Tuberkulosis Meningitis
  46. Keretakan Kecelakaan Pada Kolom Tulang Belakang
  47. Penyakit Kista Medullary
  48. Terminal Illness
  49. Penyakit Motor Neuron
  50. Apallic Syndrome
  51. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan
  52. Terputusnya akar-akar saraf Plexus brachialis
  53. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
  54. Operasi scoliosis idiopatik
  55. Pankreatitis menahun yang berulang
  56. Penyakit Kaki Gajah Kronis
  57. Hilangnya kemandirian hidup
  58. Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung
  59. Sklerosis Lateral Amiotrofik
  60. Necrohemorrhagic Pankreatitis Akut
  61. Atrofi pada Otot Tulang Belakang
  62. Operasi Otak
  63. Metastasis Otak
  64. Demam Rematik dengan Kerusakan Katup Jantung (kondisi pada anak sampai dengan usia 18)
  65. Penyakit Creutzfeldt – Jakob (Penyakit Sapi Gila)
  66. Full Blown AIDS
  67. Demam Pendarahan Ebola
  68. Pheochromocytoma
  69. Sindrom Nefrotik Parah yang Terus Kambuh
  70. Amiotrofi Tulang Belakang pada Anak – Anak dengan Tipe 1 (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)
  71. Hemofilia Parah (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)
  72. Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut dengan komplikasi parah/ mengancam hidup (Kondisi pada Anak sampai Usia 18 tahun)
  73. Artritis Sistemik Kronis pada Anak (Penyakit Still) (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)
  74. Penyakit Wilson
  75. Diabetes Melitus yang bergantung pada Insulin (Kondisi pada anak sampai dengan usia 18 tahun)
  76. Hidrosefalus (kepala air)
  77. Demam Dengue Berdarah Parah (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun


Pengecualian

Pengecualian meninggal dunia bukan karena kecelakaan:

  • Dalam jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal Pemulihan Polis, mana yang paling akhir, Tertanggung meninggal karena bunuh diri.
  • Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.

Pengecualian meninggal dunia karena kecelakaan:

  • Keterlibatannya dalam perkelahian tanding (kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri), melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau
  • Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat; atau
  • Kecelakaan pesawat udara di mana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap; atau
  • Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau
  • Olahraga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan atau obat terlarang.

Pengecualian Penyakit Kritis:

  • Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau;
  • Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex / ARC), atau HIV (Human Immunodeficiency Virus), kecuali ditanggung dalam Polis ini;
  • Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital; atau
  • Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre-Existing Conditions) yang:
  1. Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau
  2. Telah mendapatkan diagnosis; atau
  3. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau
  4. Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak; atau
  • Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol; atau
  • Gejala-gejala yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul atau tanggal diagnosis terjadinya dalam waktu 80 hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan, mana yang paling akhir.

Cara Klaim

  • Cara Klaim Meninggal Dunia

Melengkapi berkas sbb:

    • Polis asli.
    • Surat keterangan meninggal dari instansi pemerintahan yang berwenang.
    • Formulir klaim meninggal yang telah diisi lengkap.
    • Surat keterangan dari Dokter mengenai sebab kematian Tertanggung.
    • Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab kematian yang tidak
    • wajar, tidak diketahui atau karena Kecelakaan.
    • Tanda bukti identitas diri yang sah dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan Pemegang Polis.
    • Dokumen lain (jika diperlukan).

Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.

Klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian.

  • Cara Klaim Penyakit Kritis

Melengkapi berkas sbb:

    • Polis asli.
    • Formulir pengajuan klaim penyakit kritis yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
    • Tanda bukti identitas diri yang sah dari Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku.
    • Surat keterangan asli dari Dokter yang mendiagnosis untuk pertama kali.
    • Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung.
    • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik.
    • Formulir Pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening.
    • Bukti-bukti lain yang diperlukan.

Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.

Klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian.

  • Cara Klaim Manfaat Akhir Kontrak

Diajukan jika tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan polis. Berkas yang dibutuhkan sbb:

    • Polis asli.
    • Formulir klaim akhir kontrak yang telah diisi lengkap.
    • Tanda bukti identitas diri yang sah dari Pemegang Polis.
    • Dokumen lain (jika diperlukan).

Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.

Berkas klaim dikirim ke:

ADMC (Allianz Document Management Center) Jakarta

Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309
Jl. HR Rasuna Said Kav. 62 Jakarta Selatan 12920
Telp. 021-2926 8888

Cara Daftar

Hubungi Agen Allianz Terpercaya Cristine Liman

Tekan tombol whatsapp di bawah halaman ini.

Pada bulan Sep 2024, Allianz meluncurkan produk Asuransi Kesehatan Allianz Flexi Medical (nonsyariah) & Allisya Flexi Medical (versi Syariah).

  1. Tersedia fitur FLEXI BENEFIT yang dapat digunakan untuk membayar klaim rawat jalan, ekses claim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible)

  2. Manfaat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit hingga 20% dari Premi yang dibayarkan di masa asuransi sebelum tanggal perpanjangan  polis jika tidak melakukan klaim di periode pertanggungan asuransi 
  3. Tersedia Layanan Tanya Dokter Online terkait Kesehatan Mental dan Gizi

  4. Perlindungan Maksimal dengan Batas Manfaat Tahunan sesuai dengan Kebutuhan.

  5. Beragam pilihan Plan dan Wilayah Pertanggungan hingga Asia + Australia yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

  6. Perlindungan Kesehatan yang Komprehensif sampai dengan Usia 100 tahun.

Nama produkAllianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical
Jenis produkAsuransi kesehatan Individu
KontrakTahunan
Mata uangRupiah
Manfaat produk
  • Perawatan Rawat Inap atau Pembedahan
  • Manfaat Penyakit Kritis dan Perawatan Darurat
  • Manfaat Tambahan seperti Peralatan Medis yang Tahan Lama dan Anggota Tubuh Artifisial
  • Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan 50 juta dan akibat Bukan Kecelakaan 25 juta
Usia masuk
  • Usia masuk pemegang polis (ulang tahun terdekat) : Minimum usia 18 tahun
  • Usia masuk tertanggung (ulang tahun terdekat) : 1 tahun – 75 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 100 tahun
Masa perlindunganHingga 100 tahun
Masa tunggu manfaat

Masa tunggu dibedakan berdasarkan sebabnya:

  • Penyakit selain Penyakit Khusus  dan Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 30 hari
  • Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 9 Bulan
  • Penyakit Khusus dan HIV/AIDS: 12 Bulan
  • Tidak ada masa tunggu untuk perawatan kecelakaan
 
Cara klaim
  • Cashless di RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
  • Reimbursement di luar RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
Masa Pembayaran Premi

Masa Pembayaran Premi mengikuti Masa Pertanggungan Asuransi. Besarnya Premi meningkat sesuai usia Tertanggung pada saat perpanjangan polis.

Frekuensi pembayaran premi
  • Bulanan, Kuartalan, Semesteran (harus menggunakan Kartu Kredit)
  • Tahunan (Transfer atau Kartu Kredit) 
Polis keluarga
  • Jika polis memiliki lebih dari 1 tertanggung (Polis Keluarga), tambahan Dana Flexi Benefit 5% dari Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.
  • Tidak ada batasan jumlah maksimum Tertanggung dalam 1 polis selama memenuhi kriteria Keluarga. (Keluarga: Orang Tua, Pasangan, Anak, Kakak, Adik Tertanggung dari Pemegang Polis).
  • Manfaat dan plan yang diambil untuk semua Tertanggung harus sama.
  • Pengajuan Klaim harus melampirkan dokumen pendukung yang valid terkait hubungan dengan Pemegang Polis.
     

Ada 6 pilihan plan untuk masing masing Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical berdasarkan wilayah pertanggungan, jumlah tempat tidur, limit tahunan, Booster dan lain-lain sebagai berikut :

pilihan manfaat Allianz Flexi Medical

Note:

  • Wilayah pertanggungan. Asuransi ini berlaku di negara-negara yang termasuk wilayah pertanggungan. Di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi darurat atau kecelakaan berlaku di seluruh dunia (kecuali USA) dalam kurun waktu 24 jam sejak mengalami kecelakaan atau keadaan darurat dan dilakukan secara reimbursement.
  • Jumlah tempat tidur. Yang dijadikan patokan adalah harga terendah di rumah sakit dengan kamar mandi di dalam. Jika tersedia beberapa kelas kamar yang menyediakan 1 tempat tidur, misalnya VIP, VVIP, Suite, dan President Suite, maka yang dipakai adalah kelas terendah yaitu VIP. 
  • Jumlah tempat tidur dan batas harga kamar. Mana yang dipakai adalah yang lebih tinggi. Misalnya nasabah mengambil plan Essential Plus, dengan 1 tempat tidur atau batas harga kamar 1,3 juta per hari. Sedangkan harga kamar VIP di rumah sakit yang dimasuki hanya 1 juta per hari, dan di atasnya ada kamar VVIP dengan harga 1,2 juta per hari, maka nasabah boleh memakai kamar VVIP.

 

 

AlliazFlexiMedical

estimasi_premi_Allianz_Flexi_Medical

Allisya Flexi Medical

estimasi_premi_allisya_flexi_medical

Catatan:

  • Premi berlaku tahunan.
  • Tersedia premi semesteran, triwulanan, dan bulanan. Tapi premi lebih tinggi 4% (semesteran), 8% (triwulanan), dan 20% (bulanan) dan pembayaran harus melalui kartu kredit jika ingin dipakai secara cashless (gesek kartu)
  • Baik Premi tahunan maupun semesteran, triwulanan dan bulanan bisa dipakai secara CASHLESS (gesek kartu)

Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical Menyediakan paket komplit antara lain Manfaat Rawat inap, Rawat jalan, Rawat gigi, dan Persalinan.

Manfaat_Rawat_Inap_&_Pembedahan

Manfaat_Penyakit_Kritis_&_Penanganan_Darurat

Manfaat_Tambahan_&_Layanan

 

 

 

 

Syarat dan ketentuan Manfaat Flexi Benefit :

a. Dana Flexi Benefit akan terkumpul dan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Memilih Polis versi elektronik dan pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  2.  Jika Polis memiliki lebih dari 1 Tertanggung, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  3. Jika klaim atas Santunan Harian Rawat Inap  disetujui, maka dana Santunan Harian Rawat Inap (sesuai dengan Plan yang dipilih) akan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit; 

  4.  Jika Polis diperpanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Polis, dan syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit yang diatur dalam bagian “Fasilitas Tambahan Flexi Benefit” di bawah ini terpenuhi.

Tidak ada Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan tidak ada klaim yang diajukan untuk Manfaat Asuransi  dalam jangka waktu:

  •  1 tahun Masa Asuransi, 5% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;
  • 2 tahun Masa Asuransi berturut-turut, 10% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit; 
  •  3 tahun Masa Asuransi berturut-turut atau lebih, 20% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit,

dengan ketentuan tambahan bahwa:

    1.  Polis diperpanjang untuk periode Masa Asuransi tahun berikutnya, 

    2.  Polis tidak pernah berakhir (lapsed) di Masa Asuransi sebelum Dana Flexi Benefit dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.

    3. Dalam hal jumlah Tertanggung dalam Polis ini lebih dari 1 orang, pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit akan didasarkan pada setiap Tertanggung yang memenuhi syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit, dan sepanjang Tertanggung tersebut masih menjadi “Tertanggung” di Masa Asuransi perpanjangan Polis tahun berikutnya; dan

    4.  Apabila Tertanggung melakukan Pelayanan Kesehatan namun tidak ada klaim yang Kami bayarkan karena jumlah klaim tersebut masih dalam batas Risiko Sendiri; dan/atau Dana Flexi Benefit digunakan untuk melunasi seluruh biaya Pelayanan Kesehatan bagi Tertanggung tersebut, maka Tertanggung tersebut dianggap masih memenuhi syarat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit.

Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit hanya dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-3, dan terbatas untuk tujuan berikut:

  • Penggantian biaya Rawat Jalan yang dilakukan oleh Tertanggung;
  • Flexi Benefit
  • Pembayaran Ekses klaim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible) atas Rawat Inap atau Pembedahan yang sebelumnya telah dilakukan Tertanggung; dan/atau
  • Pembayaran biaya konsultasi online dengan Dokter melalui platform Perusahaan Rekanan yang telah bekerja sama dengan Penanggung (sebagaimana Penanggung informasi- kan dari waktu ke waktu), termasuk pembelian Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter tersebut.

Dengan ketentuan bahwa setiap Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung tersebut di atas harus memenuhi ketentuan Dibutuhkan Secara Medis. Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jika terdapat lebih dari 1 Tertanggung dalam Polis:

• Pengumpulan Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit berdasarkan Poin (b) Flexi Benefit di atas dan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit akan dihitung untuk masing-masing Tertanggung. Jika satu Tertanggung tidak memenuhi syarat untuk pengumpulan Dana Flexi Benefit, hal tersebut tidak akan memengaruhi pengumpulan Dana Flexi Benefit untuk Tertanggung lainnya yang memenuhi syarat; dan

• Akumulasi Dana Flexi Benefit yang terkumpul dapat digunakan oleh seluruh Tertanggung dalam Polis. Klaim Dana Flexi Benefit oleh salah satu atau lebih Tertanggung akan mengurangi saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia.

Catatan:

  • Setelah Polis berakhir atau diakhiri dengan alasan apa pun (termasuk karena alasan Tertanggung meninggal dunia), semua sisa Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi akan hangus dan tidak akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  • Kami akan menginformasikan kepada Anda saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia dalam Akun Flexi Benefit Anda secara berkala melalui metode atau sarana komunikasi yang Kami tentukan.

  • Jika setelah Kami melakukan penambahan atau pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit, Kami menemukan bahwa syarat-syarat Flexi Benefit tersebut ternyata tidak terpenuhi, Kami berhak untuk membatalkan penambahan atau pengkreditan tersebut.

  • Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jumlah Risiko Sendiri (Deductible) dihitung berdasarkan ketentuan- ketentuan berikut ini:
  1. Untuk setiap kejadian Rawat Inap atau Pembedahan untuk Penyakit atau Cedera yang sama;
  2. Berdasarkan Eligible Claim, dan bukan dihitung dari jumlah total klaim yang diajukan kepada Allianz
  3. Setelah memperhitungkan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau pihak lain yang memberikan pertanggungan sejenis yang juga dicakup oleh Polis.
  4. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih kecil dari Eligible Claim, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa selisih dari Eligible Claim (total biaya Pelayanan Kesehatan yang disetujui) dan besarnya Risiko Sendiri (Deductible); atau
  5. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih besar dari Eligible Claim, maka Allianz tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun
  6. Anda tidak dapat mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible) ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Jika Anda mengajukan permohonan untuk mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible), Kami berhak untuk melakukan seleksi ulang risiko dan menyetujui atau menolak permohonan perubahan tersebut.
Ilustrasi_Risiko_Sendiri_Allianz Flexi_Medical

Berikut penyakit yang dikenakan masa tunggu 12 bulan (satu tahun) sejak polis disetujui/dipulihkan, jika belum pernah dialami.

  1. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
  2. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung, dan pembuluh darah otak (contoh: gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke)
  3. Katarak
  4. Segala bentuk tumor jinak/massa/kista/polip
  5. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah.
  6. Kencing manis
  7. Tuberculosis dan semua komplikasinya
  8. Gangguan kelenjar tiroid
  9. Hipertensi, hiperlipidemia (contoh: hiperkolesterol, hipertrigliserid)
  10. Gagal ginjal kronis
  11. Segala jenis hernia
  12. Invertebrata disc prolaps
  13. Semua jenis gangguan hematologi, autoimmune
  14. Wasir
  15. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
  16. Tukak lambung (ulkus peptikum)

Daftar rumah sakit rekanan Allianz untuk produk Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical bisa dilihat di web Allianz.
Scroll sampai ke section Asuransi Individu lalu pada dropdown Pilih “Program Asuransi” silahkan memilih Allianz Flexi Medical atau Allisya Flexi Medical.

Langkah awal adalah hubungi AdMedika atau IA (International Assistance) di nomor 1500126. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan. Berikut prosedurnya :

Untuk informasi selengkapnya, download melalui brosur berikut ini : BROSUR Allianz Flexi Medical dan BROSUR Allisya Flexi Medical

Untuk pembuatan ilustrasi gratis dan tanya-tanya gratis tentang asuransi kesehatan murni tanpa unitlik terbaik dan terkomplit Allianz Flexi Medical ataupun Allisya Flexi Medical, silakan hubungi agen allianz terpercaya Cristine Liman.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!