Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Allianz Pasti | Asuransi Tradisional dari Allianz

Allianz Pasti | Asuransi Tradisional dari Allianz

Sharing is Caring

Allianz PASTI memberikan solusi Perlindungan ASuransi kemaTIan dan penyakit kriTIs agar kondisi finansial Anda dan keluarga di masa depan senantiasa terjamin. 

Berikut ini adalah video penjelasan mengenai produk Allianz Pasti. Untuk versi tulisan, dapat dibaca setelah Video.

APA YANG MEMBUAT FINANSIAL MASA DEPAN TIDAK PASTI ?

Penyakit Kritis bisa menguras tabungan & harta keluarga oleh:

  • Biaya tindakan medis.
  • Biaya rawat inap.
  • Biaya pemulihan.
  • Biaya hidup selama masa perawatan.
  • Hilang pendapatan selama tidak bekerja.

Jika pencari nafkah meninggal dunia,
akan berdampak bagi keluarga yang di tinggal

MEMPERKENALKAN ALLIANZ PASTI

PERLINDUNGAN ASURANSI KEMATIAN & PENYAKIT KRITIS

  • BANTU KELOLA KEUANGAN Dengan menyisihkan sebagian pendapatan untuk bayar premi secara disiplin agar tetap dimiiliki dana darurat saat tertimpah musibah atau membutuhkan nilai tunai jika Tertanggung masih hidup saat kontrak polis berakhir.
  • ANTISIPASI RISIKO FINANSIAL Melalui manfaat santunan jiwa dan sakit kritis, sehingga aset kekayaan pribadi tidak terpakai.
  • MELINDUNGI KELUARGA TERSAYANG Memastikan keuangan keluarga untuk tujuan keuangan masa depan tidak terpengaruh saat musibah menimpa tulang punggung keluarga

KEUNGGULAN PRODUK

MANFAATNYA APA SAJA ?

MANFAAT PENYAKIT KRITIS

Jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis

100% Uang Pertanggungan
(Pasti & Dijamin)
+

Pertanggungan Jiwa dalam Polis tetap berlangsung

MANFAAT MENINGGAL DUNIA

Akibat Bukan Kecelakaan 
200% Uang Pertanggungan

Akibat Kecelakaan
300% Uang Pertanggungan

Akibat Kecelakaan pada saat menggunakan Transportasi Umum
400% Uang Pertanggungan

MANFAAT AKHIR KONTRAK

Apabila Tertanggung masih hidup sampai tanggal akhir pertanggungan Polis
100% Uang pertanggungan

WhatsApp Image 2023-03-29 at 16.22.00
WhatsApp Image 2023-03-29 at 16.22.00 (1)

Daftar 77 Penyakit Kritis

1Serangan Jantung Pertama21Trauma Kepala Serius41Supranuclear Palsy Progresif61Atrofi pada Otot Tulang Belakang
2Operasi Jantung Koroner22Bulbar Palsy Progresif42Hepatitis Autoimun Kronis62Operasi Otak
3Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius23Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir43Insufisiensi Adrenal Kronis63Metastasis Otak
4Operasi Penggantian Katup Jantung24Penyakit Hati Kronis44Osteogenesis Imperfecta 64Demam Rematik dengan kerusakan katup Jantung
5Operasi Pembuluh Aorta25Tuli (Hilangnya Fungsi Indra Pendengaran)45Tuberkulosis Meningitis65Penyakit Creutzfeldt-Jakob (Penyakit Sapi Gila)
6Pulmonary Arterial Hypertension Primer26Kebutaan46Keretakan Kecelakaan Pada Kolom Tulang Belakang66Full Blown AIDS
7Sindrom Eisenmenger Berat27Anemia Aplastik47Penyakit Kista Medullary67Demam Pendarahan Eboba
8Cardiomyopthy28Hepatitis Fulminan48Terminal Illness68Pheochromocytoma
9Endokarditis Infektif29Luka Bakar49Penyakit Motor Neuron69Sindrom Nefrotik Parah yang Terus Kambuh
10Kanker30Skleroderma Progresif 50Apallic Syndrome70Amiotrofi Tulang Belakang pada anak-anak dengan tipe 1
11Stroke31Rheumotoid Arthritis Berat51Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan71Hemofilia Parah
12Kelumpuhan32Gagal Ginjal52Terputusnya akar-akar saraf Plexus brachialis72Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut dengan Komplikasi Parah/ mengancam hidup
13Multiple Sclerosis33Transplantasi Organ Vital Tubuh53Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid73Artritis Sistemik Kronis pada Anak (Penyakit Still)
14Penyakit Alzheimer/Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat pulih kembali34Muscular Dystrophy54Operasi scoliosis idiopatik74Penyakit Wilson 
15Koma35Sistemik Lupus Eritematosus (Systemic Lupus Erythematosus)55Pankreatitis menahun yang berulang75Diabetes Melitus yang bergantung pada Insulin
16Penyakit Parkinson36HIV yang  didapatkan melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan56Penyakit Kaki Gajah Kronis 76Hidrosefalus (kepala air)
17Meningitis Bakteri37Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)57Hilangnya Kemandirian hidup77Demam Dengue Berdarah Parah
18Tumor Jinak Otak38Penyakit Kolitis Ulseratif Berat (Crohn’s disease)58

Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung

19Ensefalitis (Radang Otak)39Myasthenia Gravis59Sklerosis Lateral Amiotrofik  
20Poliomyelitis40Atrofi Otot Progresif60Necrohemorrhagic Pankreatitis Akut  

Fitur Produk

Usia Masuk

Tertanggung :

 
  • Manfaat Meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis : 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
 
  • Manfaat Meninggal dunia akibat kecelakaan : 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
  
 Pemegang Polis :
 18 – tidak ada maksimum usia.
 (ulang tahun terdekat).
  

Fitur Produk

Masa Asuransi
  • Hingga usia 86 tahun* (manfaat jiwa akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis).
  • Hingga usia 70 tahun (manfaat jiwa akibat kecelakaan).

Ulang tahun terdekat.

Mata UangRupiah
Pilihan Masa Pembayaran Premi5, 10, 15 & 20 tahun atau sama dengan Masa Asuransi.
Pilihan masa pembayaran Premi tidak dapat dirubah setelah Polis aktif.
  
Frekuensi Pembayaran PremiBerkala : Bulanan, Kuartalan, Semester & Tahunan.
  
Cuti PremiTidak tersedia.

Fitur Produk

Uang Pertanggungan 
  • Minimum : Rp 100.000.000
 
  • Maksimum : Sesuai ketentuan underwriting.
 
  • Perubahan Uang Pertanggungan (Kenaikan/Penurunan) tidak dapat dilakukan.

Pengecualian Manfaat Meninggal
Dunia Akibat Bukan Kecelakaan

Allianz tidak berkewajiban untuk membayar manfaat meninggal dunia jika Tertanggung meninggal disebabkan secara langsung maupun tidak langsung kejadian-kejadian di bawah ini :
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sejak Tinggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir, Tertanggung meninggal karena bunuh diri.
  • Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.
Apabila Tertanggung meninggal akibat dari salah satu sebab diatas, maka Allianz akan mengakhiri Polis dan hanya akan mengembalikan Nilai Tunai (apabila ada). Dalam hal ini Allianz tidak akan mengembalikan Premi yang sudah dibayarkan. 

Pengecualian Manfaat Meninggal
Dunia Akibat Kecelakaan

Pertanggungan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan ini tidak berlaku jika Tertanggung mencapai Usia 70 tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir (mana yang paling akhir).
Allianz tidak berkewajiban untuk membayar manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari :
  • Keterlibatannya dalam perkelahian tanding (kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri), melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau
  • Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat; atau
  • Kecelakaan pesawat udara di mana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap; atau
  • Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau
  • Olahraga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan atau obat terlarang.
Apabila Tertanggung meninggal akibat dari salah satu sebab di atas, maka Allianz akan mengakhiri Polis dan hanya akan mengembalikan Nilai Tunai (apabila ada). Dalam hal ini Allianz tidak akan mengembalikan Premi yang sudah dibayarkan.

Pengecualian Manfaat Penyakit Kritis

Manfaat Penyakit Kritis tidak akan dibayarkan jika :
Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik  dan mental maupun tidak, atau;
Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex/ARC), atau HIV (Human Immunodeficiency Virus), kecuali ditanggung dalam Polis ini;
Segala penyakit bawaan sejak lahir/ congenital; atau
Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre-Existing Conditions) yang:
  • Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau
  • Telah mendapatkan diagnosis; atau
  • Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau
  • Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak; atau
Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol; atau
Gejala-gejala yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul atau tanggal diagnosis terjadinya dalam waktu 80 hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan, mana yang paling akhir.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!